SEJARAH SINGKAT TENTANG

PEMBENTUKAN KECAMATAN SEMIDANG GUMAY

 

Dasar Hukum              : a. Undang-undang 22 tahun 1999 dan pasal 126 ayat 1 undang no 32

      tahun 2004 Pengembangan dan Pembentukan Kecamatan Baru di atur

      dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  b. Keputusan Bupati Kaur No 01 Tahun 2003 Mutatis Mutandis Peraturan Daerah

      Kabupaten Bengkulu Selatan di Kabupaten Kaur (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur

      tahun 2003 nomor 04);

Menimbang                :

Mengingatkan            :

Menetapkan               :

Peraturan Daerah Kab.Kaur tentang Pembentukan Kecamatan Semidang   Gumay Kab Kaur sektor susunan organisasi dan tata kerja ditentukan dalam persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kaur sesuai dengan Bab II Peraturan Daerah Kab Kaur no 63 tahun 2005 dalam sebagai berikut :

  1. Dengan Peraturan Daerah ini bentuk Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur
  2. Membentuk Kecamatan Semidang Gumay yang terdiri dari 12 (dua belas) Desa yang dipisahkan dari Kecamatan Kinal.
  3. Wilayah Kecamatan Semidang Gumay sebagaimana tersebut pada pasal ini terdiri dari Desa-Desa :
  1. Desa Cahaya Batin
  2. Desa Mentiring
  3. Desa Suka Merindu
  4. Desa Awat Mata
  5. Desa Nusuk
  6. Desa Tanjung Harapan
  7. Desa Lubuk Gung
  8. Desa Gunung Tiga
  9. Desa Karang Dapo
  10. Desa Bunga Melur
  1. Dengan dibentuknya Kecamatan Semidang Gumay maka wilayah Kecamatan Kinal dikurangi sesuai dengan Luas Wilayah Kecamatan Semidang Gumay.
  2. Ibu Kota Kecamatan Semidang Gumay berkedudukan di Desa Mentiring
  3. Luas wilayah, batas wilayah dan Peta wilayah ditetapkan dengan Keputusan Bupati
  4. Batas Luas wilayah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) digambarkan dalam Peta Wiayah Adminitrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini dan letak batasnya akan diatur kemudian melalui Keputusan Bupati.

Demikian sejarah singkat terbentuknya Kecamatan Semidang Gumay ini kami sampaikan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur no 63 tahun 2005 untuk diketahui.

 

                                 Disahkan di Bintuhan

                                 Pada tanggal 5 Maret 2005

 

                PEJABAT BUPATI KAUR

 

                                 Cap/Dto

 

H.SYAUKANI SALEH

          Diundangkan di Bintuhan

          Pada tanggal 5 Maret 2005

          SEKRETARIS DAERAH

              KABUPATEN KAUR

 

 

      Drs. WARMAN SUWARDI, MM

      Pembina Utama Muda Nip. 130537929

CAMAT SEMIDANG GUMAY

CAMAT SEMIDANG GUMAY
SYAIFUL MUKLIS, S. IP.

BANNER

Fanpage Semidang Gumaylapor

POLLING

Bagaimana menurut anda tentang kualitas website Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur
  Sangat Baik
  Baik
  Cukup
  Kurang