ADAPUN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DARI MASING-MASING SEKRETARIS DAN SEKSI YAKNI SEBAGAI BERIKUT:

  1. SEKRETARIAT KECAMATAN

Sekretariat secara umum mempunyai tugas Menyelenggarakan Urusan Umum, Perlengkapan, Kepegawaian, Program, Perencanaan dan Keuangan; 

Fungsi Sekretariat ;

  1. Penyusunan dan pengkoordinasian program kerja pelaksanaan tugas sekretariat;
  2. Penyelenggaraan administrasi surat menyurat, kearsipan serta pembinaan ketatalaksanaan;
  3. Pengolahan, menganalisa dan memformulasikan rencana kebutuhan perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor, serta proses kedudukan hukum kegiatan;
  4. Penyelenggaraan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengembangan, peningkatan karierpegawai, kesejahteraan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Kecamatan;
  5. Penyelenggaraan penyusunan rencana anggaran, pengolahan keuangan serta pertanggung jawaban   pelaksanaannya;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

       2. SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN, Mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Menyusun program kerja pelaksanaan tugas umum dan kepegawaian;
  2. Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, pendistribusian dan tata kearsipan;
  3. Memelihara peralatan, perlengkapan, keamanan dan kebersihan kantor serta melaksanakan kegiatan keprotokolan dan menyiapkan administrasi perjalanan dinas;
  4. Menyiapkan, menyusun dan melaksanakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengembangan, peningkatan karier pegawai, kesejahteraan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Kecamatan;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. SUB BAGIAN KEUANGAN, Mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
  1. Menyusun program kerja pelaksanaan tugas keuangan;
  2. Menghimpun data dan menyusun rencana anggaran serta melaksanakan tata usaha keuangan;
  3. Menyusun laporan pertanggungjawaban pengolahan keuangan dan meneliti serta mengoreksi kebenaran dokumen keuangan;
  4. Memelihara dan mengamankan dokumen administrasi keuangan;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. SEKSI  PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN, Mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut;
  1. Menyusun program kerja pelaksanaan tugas program  dan perencanaan;
  2. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan program  dan perencanaan;
  3. Menyiapkan bahan untuk analisis dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan program dan perencanaan;
  4. Menghimpun dan memproses kedudukan hukum program dan kegiatan;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. SEKSI PEMERINTAHAN, Mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
  1. Menyusun program kerja pelaksanaan tugas tata pemerintahan;
  2. Menyusun program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan pemerintahan umum dan pemerintahan Desa;
  3. Menyusun program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  4. Menyusun program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan kegiatan sosial politik, ideologi negara dan kesatuan bangsa;
  5. Menyusun program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan penyelenggraan administrasi pemerintahan Desa;
  6. Menyusun program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan dibidang pertanahan dan keagrariaan;
  7. Menyiapkan bahan pembinaan penyelenggaraan dan petunjuk serta pengawasan pemilihan Kepala Desa;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

       6. SEKSI PELAYANAN DAN KETERTIBAN UMUM

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :

  1. Menyusun program kerja pelaksanaan tugas ketentraman dan ketertiban umum;
  2. Menyusun program dan menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan perumusan kebijakan pengamanan, ketentraman dan ketertiban umum wilayah kecamatan;
  3. Menyiapkan program kegiatan operasi dan penertiban umum dalam rangka menegakkan atau menciptakan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kejadian yang menyangkut ketentraman dan ketertiban umum;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.  

CAMAT SEMIDANG GUMAY

CAMAT SEMIDANG GUMAY
SYAIFUL MUKLIS, S. IP.

BANNER

Fanpage Semidang Gumaylapor

POLLING

Bagaimana menurut anda tentang kualitas website Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur
  Sangat Baik
  Baik
  Cukup
  Kurang